SOKOGURU- Momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 tidak hanya dirayakan dengan semarak, tetapi juga menjadi sorotan bagi para investor yang menanti pergerakan harga emas Antam hari ini.
Setelah anjlok tajam Rp37.000 dalam dua hari berturut-turut, kini harga emas batangan Antam 24 karat terpantau stabil pada perdagangan Minggu (17/8).
Kondisi ini memberi sinyal penting bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman.
Baca Juga:
Ketika ketidakpastian ekonomi global membuat mata uang asing bergejolak, emas Antam 24 karat tetap menjadi salah satu aset yang paling dicari.
Stabilnya harga kali ini menjadi perhatian khusus, apalagi setelah tren penurunan yang sempat membuat banyak investor waspada.
Harga Emas Antam 17 Agustus 2025: Rinciannya Lengkap
Berdasarkan catatan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga dasar emas 1 gram dipatok di level Rp1.896.000.
Berikut detail harga emas per ukuran pada perdagangan Minggu, 17 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Rp998.000
- 1 gram: Rp1.896.000
- 2 gram: Rp3.732.000
- 3 gram: Rp5.573.000
- 5 gram: Rp9.255.000
- 10 gram: Rp18.455.000
- 25 gram: Rp46.012.000
- 50 gram: Rp91.945.000
- 100 gram: Rp183.812.000
- 250 gram: Rp459.265.000
- 500 gram: Rp918.320.000
- 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Harga di atas belum termasuk PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP. Jika ditambah pajak, harga emas Antam akan sedikit lebih tinggi. Misalnya, emas 1 gram menjadi Rp1.900.740, sedangkan emas 1 kilogram naik menjadi Rp1.841.191.500.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, masyarakat juga memperhatikan nilai buyback emas Antam, yaitu harga yang ditawarkan jika konsumen menjual kembali emas batangan.
Pada perdagangan 17 Agustus 2025, harga buyback emas dipatok Rp1.742.000 per gram dan tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini dipotong otomatis oleh pihak Antam. Selain itu, mengacu pada PMK No. 112/PMK.03/2022, konsumen wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam setiap transaksi emas.
Analisis: Stabilnya Harga Emas di Tengah Gejolak
Kestabilan harga emas Antam 24 karat hari ini memberi napas lega bagi investor setelah penurunan beruntun yang cukup signifikan.
Emas masih menjadi pilihan populer karena dianggap sebagai “safe haven” di tengah ketidakpastian global, fluktuasi mata uang asing, serta dinamika ekonomi domestik.
Dengan kondisi ini, masyarakat bisa memanfaatkan momentum harga emas stagnan untuk mulai menabung emas dalam ukuran kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram, sekaligus mengantisipasi potensi kenaikan harga di masa depan.(*)